Jumat, 04 November 2011

Pelajaran Security

PASAL PERKELAHIAN ..
Pasal 182

Dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, diancam:

(1) barang siapa menantang seorang untuk perkelahian tanding atau rnenyuruh orang menerima tantangan, bilamana hal itu mengakibatkan perkelahian tanding;

(2) barang siapa dengan sengaja meneruskan tantangan, bilamana hal itu mengakibatkan perkelahian tanding.

Pasal 183

Diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi tiga ratus rupiah, barang siapa di muka umum atau di hadapan pihak ketiga mencerca atau mengejek seseorang oleh karena yang bersangkutan tidak rnau menentang atau menolak tantangan untuk perkelahian tanding.


Pasal 184

(1) Seseorang diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, jika ia dalam perkelahian tanding itu tidak melukai tubuh pihak lawannya.

(2) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan empat bulan, barang siapa melukai tmbuh lawannya.

(3) Diancam dengan pidana penjma paling lama empat tahun, barang siapa melukai berat tubuh lawannya.

(4) Barang siapa yang merampas nyawa lawannya, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, atau jika perkelahian tanding itu dilakukan dengan perjanjian hidup atau mati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

(5) Percobaan perkelahian tanding tidak dipidana.


Pasal 185

Barang siapa dalam perkelahian tanding merampas nyawa pihak lawan atau melukai tubuhnya, maka diterapkan ketentuan-ketentuan mengenai pembunuhan berencana, pembunuhan atau penganiayaan:

1. jika persyaratan tidak diatur terlebih dahulu;

2.jika perkelahian tanding tidak dilakukan di hadapan saksi kedua belah pihak;

3.jika pelaku dengmi sengaja dan merugikan pihak lawan, bersalah melakukan perbuatan penipuan atau yang menyimpang dari persy aratan.


Pasal 186

(1) Para saksi dan dokter yang menghadiri perkelahian tanding, tidak dipidana. (2) Para saksi diancam:
1.dengan pidana penjara paling lama tiga tahun, jika persyaratan tidak diatur terlebih dahulu, atau jika para saksi menghasut para pihak untuk perkelahian tanding;

2. dengan pidana penjara paling lama empat tahun, jika para saksi dengan sengaja dan merugikan salah satu atau kedua belah pihak, bersalah melakukan perbuatan penipuan atau membiarkan para pihak melakukan perbuatan penipuan, atau membiarkan dilakukan penyimpangan daripada syarat-syarat;

3. ketentuan-ketentuan mengenai pembunuhan berencana, pembunuhan atau penganiayaan diterapkan terhadap saksi dalam perkelahian tanding,

di mana satu pihak dirampas nyawanya atau menderita karena dilukai tubuhnya, jika ia dengan sengaja dan merugikan pihak itu bersalah melakukan perbuatan penipuan atau membiarkan penyimpangan dari persyaratan yang merugikan yang dikalahkan atau dilukai.





PASAL PENIPUAN...
PASAL PENIPUAN

Pasal 378 KUHP merumuskan sebagai berikut:
"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan


sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun."






PASAL PENCURIAN DALAM KUHAP...
Pengertian Pencurian menurut hukum beserta unsur-unsurnya dirumuskan dalam pasal 362 KHUP yaitu: "Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah".

Pasal 363 KUHP
(1) Diancam dengan Pidana paling lama tujuh tahun:
1o. Pencurian Ternak;
2o. Pencurian pada waktu terjadi kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal tedampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahay perang;
3o. Pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau di pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tanpa diketahui atau tanpa dikehendaki oleh yang berhak;
4o. Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
5o. Pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk dapat mengambil barang yang hendak dicuri itu, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
(2) Bila pencurian tersebut dalam nomor 3o disertai dengan salah satu hal dalam nomor 4o dan 5o, maka perbuatan itu diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Pasal 365 KUHP
(1) Diancam dengan pidana paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan



terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian itu, atau bila tertangkap tangan, untuk memungkinkan diri sendiri atau peserta lainnya untuk melarikan diri, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
(2) Diancam dengan pidana penjara paling lama duabelas tahun:
1o. Bila perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau di pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan;
2o. Bila perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
3o. Bila yang bersalah masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu;
4o. Bila perbuatan mengakibatkan luka berat.
(3) Bila perbuatan itu mengakibatkan kematian, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama limabelas tahun.
(4) Diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu, paling lama duapuluh tahun, bila perbuatan itu mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam nomor 1' dan 3'.







BEBERAPA PASAL DALAM KUHAP...
KUHP - BUKU KEDUA: KEJAHATAN
BAB VI: PERKELAHIAN TANDING

Pasal 182

Dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, diancam:

(1) barang siapa menantang seorang untuk perkelahian tanding atau rnenyuruh orang menerima tantangan, bilamana hal itu mengakibatkan perkelahian tanding;

(2) barang siapa dengan sengaja meneruskan tantangan, bilamana hal itu mengakibatkan perkelahian tanding.

Pasal 183

Diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi tiga ratus rupiah, barang siapa di muka umum atau di hadapan pihak ketiga mencerca atau mengejek seseorang oleh karena yang bersangkutan tidak rnau menentang atau menolak tantangan untuk perkelahian tanding.

Pasal 184

(1) Seseorang diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, jika ia dalam perkelahian tanding itu tidak melukai tubuh pihak lawannya. (2) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan empat bulan, barang siapa melukai tmbuh lawannya.

(3) Diancam dengan pidana penjma paling lama empat tahun, barang siapa melukai berat tubuh lawannya.

(4) Barang siapa yang merampas nyawa lawannya, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, atau jika perkelahian tanding itu dilakukan dengan perjanjian hidup atau mati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

(5) Percobaan perkelahian tanding tidak dipidana.

Pasal 185

Barang siapa dalam perkelahian tanding merampas nyawa pihak lawan atau melukai tubuhnya, maka diterapkan ketentuan-ketentuan mengenai pembunuhan berencana, pembunuhan atau penganiayaan:
1. jika persyaratan tidak diatur terlebih dahulu;
2.jika perkelahian tanding tidak dilakukan di hadapan saksi kedua belah pihak;
3.jika pelaku dengmi sengaja dan merugikan pihak lawan, bersalah melakukan perbuatan penipuan atau yang menyimpang dari persy aratan.

Pasal 186

(1) Para saksi dan dokter yang menghadiri perkelahian tanding, tidak dipidana.

(2) Para saksi diancam:
1.dengan pidana penjara paling lama tiga tahun, jika persyaratan tidak diatur terlebih dahulu, atau jika para saksi menghasut para pihak untuk perkelahian tanding;
2. dengan pidana penjara paling lama empat tahun, jika para saksi dengan sengaja dan merugikan salah satu atau kedua belah pihak, bersalah melakukan perbuatan penipuan atau membiarkan para pihak melakukan perbuatan penipuan, atau membiarkan dilakukan penyimpangan daripada syarat-syarat;
3. ketentuan-ketentuan mengenai pembunuhan berencana, pembunuhan atau penganiayaan diterapkan terhadap saksi dalam perkelahian tanding, di mana satu pihak dirampas nyawanya atau menderita karena dilukai tubuhnya, jika ia dengan sengaja dan merugikan pihak itu bersalah melakukan perbuatan penipuan atau membiarkan penyimpangan dari persyaratan yang merugikan yang dikalahkan atau dilukai.


KUHP - BUKU KEDUA: KEJAHATAN
BAB V: KEJAHATAN TERHADAP KETERTIBAN UMUM

Pasal 156

Barang siapa di rnuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beherapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa hagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Pasal 169

(1) Turut serta dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan kejahatan. atau turut serta dalam perkumpulan lainnya yang dilarang oleh aturan-aturan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

(2) Turut serta dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan pelanggaran, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(3) Terhadap pendiri atau pengurus, pidana dapat ditambah sepertiga.

Pasal 170

(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

(2) Yang bersalah diancam:

1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;

2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;

3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.


KUHP - BUKU KEDUA: KEJAHATAN
BAB XVIII: KEJAHATAN TERHADAP KEMERDEKAAN ORANG

Pasal 333

(1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perarnpasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.

(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

(3) Jika mengakibatkan mati diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

(4) Pidana yang ditentukan dalam pasal ini diterapkan juga bagi orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memberi tempat untuk perampasan kemerdekaan.

Pasal 334

(1) Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan seorang dirampas kemerdekaannya secara melawan hukum, atau diteruskannya perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah.

(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, maka yang bersalah diancam dengan pidana kurungan paling lama sembilan bulan.

(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.

Pasal 335

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

1. barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;

2 barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.

(2) Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena.

Pasal 336

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, barang siapa mengancam dengan kekerasan terhadap orang atau barang secara terang-terangan dengan tenaga bersama, dengan suatu kejahatan yang menimbulkan bahaya umum bagi keamanan orang atau barang, dengan perkosaan atau perbuatan yang melanggar kehormatan kesusilaan, dengan sesuatu kejahatan terhadap nyawa, dengan penganiayaan berat atau dengan pembakaran.

(2) Bilamana ancaman dilakukan secara tertulis dan dengan syarat tertentu, maka dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun.

Pasal 337

Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan dalam pasal 324 - 333 dan pasal 336 ayat kedua, dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 4.


KUHP - BUKU KEDUA: KEJAHATAN
BAB XX: PENGANIAYAAN

Pasal 351

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Pasal 352

(1) Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.

(2) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Pasal 353

(1) Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

(2) Jika perbuatan itu mengakibatka luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(3) Jika perbuatan itu mengkibatkan kematian yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun

Pasal 354

(1) Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.

(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.

Pasal 355

(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal 356

Pidana yang ditentukan dalam pasal 351, 353, 354 dan 355 dapat ditambah dengan sepertiga:

1. bagi yang melakukan kejahatan itu terhadap ibunya, bapaknya yang sah, istrinya atau anaknya;

2. jika kejahatan itu dilakukan terhadap seorang pejsbat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah;

3. jika kejahatan itu dilakukan dengan memberikan bahan yang herbahaya bagi nyawa atau kesehatan untuk dimakan atau diminum.

Pasal 357

Dalam hal pemidanaan karena salah satu kejahatan berdasarkan pasal 353 dan 355, dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 3o No. 1 - 4.

Pasal 358

Mereka yang sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian di mana terlibat beberapa orang, selain tanggung jawab masing-masing terhadap apa yang khusus dilakukan olehnya, diancam:

1. dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, jika akibat penyerangan atau perkelahian itu ada yang luka-luka berat;

2. dengan pidana penjara paling lama empat tahun, jika akibatnya ada yang mati.








DAMKAR
penyebab kebakaran :

1. kelalaian :
- kurangnya kontrol terhadap alat yang dipakai
- kurangnya pengecekan terhadap alat kabakaran
- tidak peduli terhadap larangan pada tempat yang berbahaya
- membiarkan anak bermain api

2, disengaja :
- sabotase
- politik bumi hangus
- kepuasan /balas dendam
- mencari keuntungan
- menghilangkan jejak kejahatan

tehnik pemadaman api :

1. smothering
- smothering /menutup /menyelimuti untuk memisahkan unsur oksigen dengan karung basah,pasir,lumpur,tanah,dsb...

2. cooling /pendinginan
- menurunkan temperatur /panas dibawah titik nyala dengan air ,karung basah ,co2

3. starvation
- memisahkan bahan bakar tang terbakar dengan cara merubuhkan bangunan ,menutup keran gas ,memindahkan barang-barang ketempat lain

penempatan apar :
- mudah terjangkau
- mudah terlihat
- tidak terkunci
- sesuai dengan kondisi tempat
- jarak yang tepat 15-25 mt

tehnik pengunaan apar :

1, air........langsung kesumber api

2. serbuk.......mulai dari api yang terdekat ,sapu dari kiri kekanan

3. foam.....jangan langsung menyemprotkan kecairan yang terbakar ,arah kedinding bagian dalam sehingga mengalir ketengah

4. co2.......langsung mengarah kesumber api dengan mengarahkan corong apar keapi

bangunan tinggi : bangunan tinggi adalah bangunan yang memiliki tinggi 40 mt atau 8 ( delapan ) lantai ( perda DKI no.3/1992)

karateristik bangunan tinggi :

- jalan keluar terbatas ( lift bukan jalan keluar )
- proses evakuasi kritis
- bahaya dan jabakan gas beracun

bahan yang tidak direkomendasikan dalam bangunan tinggi :

1. semua jenis karpet karena bila terbakar akan menghasilkan gas sianida

2. semua jenis plastik karena jika terbakar akan menghasilkan gas clorin /racun cekik

3. semua jenis karet karena jika terbakar akan menghasilkan gas belerang

kesiapan proteksi kebakaran :

- proteksi pasif : tangga darurat .lampu exit .jalur evakuasi....

- proteksi aktif : hydran ,alarm .fire detector(detektor api) .smoke detector(detektor asap) ,heat detector(detektor panas)

prinsip pemadaman :

- jangan sampai kerugian akibat pemadaman lebih besar daripada kerugian karena kebakaran

back preasure :

- apabila menganti nosle dengan nosle variable akan ada back preasure atau tekanan balik untuk mengurangi tekanan balik sebelum pancaran spray menjadi jet kuda-kuda harus kuat karena tekanan balik akan menjadi sangat besar jika kuda-kuda tidak kuat ,jika tidak kuat memegang nosle jangan dilepaskan ,jika tidak kuat jatuhlah bersama dengan nosle

- faktor kecepatan ,ketepatan ,kebersamaan ,kejujuran ,keikhlasan dalam menjalankan tugas sangat dibutuhkan namun jangan sampai melupakan keselamatan diri pribadi dan keselamatan orang lain

petunjuk bagi penghuni bangunan tinggi :

- perhatikan sarana jalan keluar /exit
- perhatikan seberapa jauh jarak pintu darurat dari ruangan anda
- ingatlah dimana tempat apar dan cara mempergunakannya
- simpan anak kunci ditempat yang aman dan mudah terjangkau
-hapalkan nomor-nomor penting - pemadam kebakaran terdekat
-kepolisian setempat
-rumah sakit terdekat

jika ada perintah evakuasi :

- tinggalkan ruangan melalui tangga darurat
- jangan mengemasi barang
- jangan mempergunakan lift
- ikuti petunjuk evakuasi /jalur evakuasi
- jangan kembali ketempat semula jika ingat sesuatu

jika terperangkap dalam ruangan berasap :

- hubungi operator
- beri tanda untuk memancing perhatian
-bernapas pendek-pendek dan merangkak untuk menyelamatkan dirir ,sekitar 40 cm dari lantai udara masih bersih

bila ada perintah pemadaman dengan hydran ada indikasi bahwa pemadaman awal gagal, persiapkan evakuasi

jika melihat kebakaran :

- bunyikan alarm /berteriak minta tolong
- padamkan mempergunakan apar /hydran
- jika tidak bisa dipadamkan tutup ruangan untuk menahan asap
- langsung menuju tangga darurat

penanggulangan kebakaran gedung :

- karena karbit.......tidak dengan air /foam
- karena listrik .......tidak dengan air /foam /fowder
- karena zat cair........tidak dengan air /foam






DAM-KAR
KEBAKARAN KELAS B

kebakaran kalas b dapat dipadamkan dengan :
- menurut teori ,kebakaran kelas b tidak dapat dipadamkan dengan air karena berat enis air lebih berat daripada berat jenis benda yang akan diapadamkan.

- sistim pemadamannya adalah dengan sisitm tirai air atau kabut yang dihasilkan dari kepala nosle variable ( dapat disetel semburan airbya ) dengan tekanan 8 bar,sehingga api dapat digiring hingga padam.

- metode pemadaman dengan kabut air yang bersentuhan dengan api sehingga menguap akan menurunkan suhu pada tempat yang terbakar sehingga volume udara ditempat yang terbakar berkurang yang akan mengakibatkan api padam.

- untuk pemadaman dengan air ini diperlukan 6 personil yang bergerak mau perlahan sesuai dengan perintah ketua/leader,susunan formasinya :
1. leader
2.operator
3.nosle kiri
4.nosle kanan
5.helper kiri
6.helper kanan

- keterangan :
1. leader,adalah yang membawa y conection dan memerintahkan pergerakan nosle secara serentak serta memeriksa apakah api sudah padam dan order ( permintaan ) buka tutup air kepada operator dengan bantuan helper.

2. operator,adalah petugas yang mengatur volume air yang keluar dari hidran sesuai order helper.

3.nosleman kiri,adalah petugas yang memegang kepala nosle dan mengatur air dari kepala nosle dan bertugas disebelah kiri.

4. nosleman kanan adalah petugas nosleman yang bertugas disebelah kanan.

5.helper kiri,adalah yang membantu nosleman serta menyampaikan berita dari leader mengenai order buka tutup air ,dan bertugas disebelah kiri.

6. helper kanan ,adalah helper yang bertugas disebelah kanan.

- order buka air : tangan diangkat lurus keatas disampaing kepala
- order tutup air : tangan lurus disamping bahu

metode langkah : - posisi kuda-kuda ,satu kaki didepan ( kiri/kanan sama saja )

- posisi bukaan 90 derajat

- langkah kaki diseret,antisipasi adanya lubang

- langkah maju : kaki belakang diseret kedepan rapat dengan kaki yang didepan lalu kaki yang didepan diseret maju ( untuk langkah mundur adalah sebaliknya : kaki depan diseret mundur rapat dengan kaki belakang lalu kaki belakang diseret mundur )

- perintah mau atau mundur dari leader dilakukan secara serentak

- teknik pemadaman dengan kabut adalah pemadaman dengan tirai air untuk menurunkan suhu pada tempat yang terbakar dengan uap air yang dihasilkan dari tirai air yang terkena api,sehingga sirkulasi udara dan suhu menjadi tidak stabil dan kebutuhan udara untuk pembkaran berkurang sehingga api padam (pemadaman dengan teknik ini hanya dapat dilakukan ditempat yang tidak terlalu luas/dalam skala kecil )








PRINSIP-PRINSIP PENUNTUN SATPAM
1. kami anggota satuan pengamanan memegang teguh disiplin, patuh dan taat pada pimpinan ,jujur dan bertanggung jawab

2. kami anggota satuan pengamanan senantiasa menjaga kehormatan diri dan menjunjung tinggi kehormatan satuan pengamanan

3. kami anggota satuan pengamanan senantiasa waspada dalam melaksanaan tugas sebagai pengaman dan penertib dilingkungan kerja

4. kami anggota satuan pengamanan senantiasa bersikap open,tidak menganggap remeh sesuatu yang terjadi dilingkungan kerja

5. kami anggota satuan pengamanan adalah petugas yang tangguh dan senantiasa bersikap etis dalam menegakan peraturan






KOMANDAN / PEMIMPIN
Komandan/pemimpin adalah orang yang dituakan atau dianggap mampu untuk membimbing orang lain yan ada disekitarnya agar lebih baik dari yang lain,namun ada juga yang diangkat sebagai komandan/pemimpin berdasarkan perintah dari atasan sehingga kurang memahami atau tidak mau mengerti aspirasi yang ada didalam lingkunganya.

Tidak ada manusia yang sempurna,begitu juga dengan komandan/pemimpin tidak ada yang sempurna semua mempunyai kekurangan dan kelebihan,yang harus dipahami oleh masing-masing adalah bagaimana mempergunakan kelebihan dan memperbiki kekurangan yang ada sehingga dapat menunjang pelaksanaan tugas dilapangan.

Sebagai seorang komandan/pemimpin tidak diperlukan sikap yang berlebihan,tidak perlu terlalu menekan bawahan dan mencari-cari kesalahan bawahan atau terlalu menjilat atasan tanpa maksud yang jelas hanya untuk menunjukan bahwa dia itu seorang komandan/pemimpin.

Memang diperlukan seseorang untuk memimpin yang lainnya agar lebih baik dari hari kemarin,namun selain diperlukan untuk memperbaiki kinerja seorang pemimpin juga diperlukan untuk meningkatkan kuwalitas dari pekerjaan itu sendiri,memupuk rasa persaudaraan dan semangat untuk saling membantu satu dengan yang lainnya.

Saling memperhatikan,saling membantu,saling mengingatkan,satu rasa,satu jiwa,satu hati dalam setiap pelaksanaan tugas,itulah salah satu tujuan seseorang itu diangkat sebagai seorang pemimpin bagi kelompoknya,menuju pada kehidupan yang lebih baik.

Susah memang mencari pemimpin seperti yang dijabarkan diatas namun tidak mungkin bila kita mau saling berkorban,tidak mementingkan diri sendiri,mau saling berbagi pengalaman pada orang lain,mau saling mendengarkan tidak cuma bisa mengeluh,menekan dan meminta-minta.

Mudah-mudahan dilain kesempatan aku akan menulis lebih banyak lagi agar aku dapat menuangkan apa yang ada didalam benakku.







PERIKSA KERAPIHAN
Dalam PBB untuk memeriksa kerapihan dan kelengkapan anggota ada gerakan-gerakan yang disebut sebagai gerakan periksa kerapihan,gerakan ini dilakukan pada saat pasukan dalam keadaan istirahat ditempat.

PERIKSA KERAPIHAN.

posisi istirahat ditempat,aba-aba " periksa kerapihan " dari komandan pasukan langsung sikap sempurna sambil menjawab " siap " setiap gerakan dilakukan dua hitungan dengan cara menghitung " satu - satu / dua - dua / dst atau satu - dua / dua - dua / tiga - dua / dst " .

gerakan pertama : dari posisi sikap sempurna,aba-aba " mulai " ,langsung gerakan pertama memeriksa sepatu sebelah kiri sambil menghitung " satu - dua " ,posisi menunduk .

gerakan kedua : memeriksa sepatu sebelah kanan sambil menghitung " dua - dua " ,posisi menunduk .

gerakan ketiga : memeriksa saku celana lutut sebelah kiri sambil menghitung " tiga - dua " ,posisi menunduk .

gerakan keempat : memeriksa saku celana lutut sebelah kanan sambil menghitung " empat - dua ",posisi menunduk .

gerakan kelima : memeriksa kopel bagian depan sambil menghitung " lima - dua " , hitungan pertama posisi masih dalam keadaan menunduk, hitungan kedua badan diangkat posisi tegak .

gerakan keenam : memeriksa kopel bagian belakang sambil menghitung "enam - dua " .

gerakan ketujuh : memeriksa nama dan kancing baju sebelah kiri sambil menghitung " tujuh - dua "posisi tegak tangan kiri dibawah tangan kanan ,tangan kanan hitungan kedua mendorong tangan kiri kearah kiri .

gerakan kedelapan : memeriksa nama dan kancing baju sebelah kanan sambil menghitung " delapan - dua ",posisi tangan kanan dibawah tangan kiri,hitungan kedua tangan kiri mendorong tangan kanan kearah kanan .

gerakan kesembilan : memeriksa kancing diatas pundak sebelah kiri sambil menghitung " sembilan - dua ",posisi tangan kiri dibawah tangan kanan,hitungan kedua tangan kanan mendorong tangan kiri kearah kiri .

gerakan kesepuluh : memeriksa kancing diatas pundak sebelah kanan sambil menghitung " sepuluh - dua ",posisi tangan kanan dibawah tangan kiri,hitungan kedua tangan kiri mendorong tangan kanan kearah kanan .

gerakan kesebelas : memeriksa topi sambil menghitung " sebelas - dua - satu ",hitungan sebelas posisi kedua tangan memegang pingir topi diatas mata ,hitungan dua kedua tangan bergerak kearah depan topi,sampai didepan topi kedua tangan diturunkan kebawah sambil menghitung satu,posisi sikap sempurna .

aba-aba " selesai " posisi kembali kesikap istirahat ditempat , apabila dilakukan secara serempak dan tidak terburu-buru ,gerakan periksa kerapihan ini sangat bagus sekali.







PBB - LAPORAN
12 juli 2008 pelatihan PBB dilaksanakan oleh security IM2 yaitu : abdul muis,fathulah,kustama,sutrisno,ady lesmana,hendra hidayat,m.agung.a,slamet riyadi,herdi supriyadi,bahagia jibral,umar kasan,agus.sm,srimaman,didi machmudi,saepulah,sindhy.r,yudi sugiardi,arpan,budi.h dengan kordinator IM2 tawid pramono serta instruktur dari persada yaitu andi sulawesianto.

materi pelatihan adalah mengenai PBB ,salah satunya mengenai pemberian laporan pada saat pelaksanaan apel/upacara ,yaitu :

Danru : posisi pasukan istirahat disiapkan , " siap....grak "

Danru : posisi sikap sempurna,pasukan ambil jarak , " lencang kanan....grak "
selain penjuru yang lain menolehkan wajah kekanan,bila sudah lurus posisi
anggota disiapkan kembali," siap....grak " ,anggota sikap sempurna

pemimpin upacara memasuki tempat upacara ,posisi pemimpin upacara ditengah aba-aba -
untuk penghormatan umum yang dikomando oleh Danru,
Danru : " kepada pemimpin upacara hormat....grak " selesai dibalas oleh pemimpin
upacara anggota disiapkan kembali,
Danru : " tegak....grak ",posisi anggota siap,Danru menghadap pemimpin upacara

Untuk menghadap kepemimpin upacara Danru serong kiri dahulu ,lanjut langkah pertama
dihentakan kemudian melangkah kedepan ,untuk meluruskan posisi ,serong kanan lalu lurus -
kan posisi dengan pemimpin upacara

karena sudah dilakukan penghormatan umum tidak perlu melakukan penhormatan kembali
Danru : " lapor security IM2 jumlah 18 personil hadir lengkap siap menerima penga-
ahan "
pem.upacara : " kembali ketempat "
Danru : " kembali ketempat " Danru balik kanan,lalu hadap kiri langkah pertama di
hentakan lalu melangkah kedepan,bila sudah sampai pada posisi semula balik kanan kembali,
untuk meluruskan serong kiri ,ambil jarak dengan anggota ,setelah lurus posisi sikapsempurna
sama dengan posisi anggota.

Bila sudah selesai kembali Danru memberikan laporan kepada pemimpin upacara,posisi angg-
ota pada sikap sempurna,Danru maju mengadap pemimpin upacara dengan cara sama seperti
tadi namun materi laporannya saja yang berbeda ,yaitu
Danru : " pelatihan selesai dilaksanakan laporan selesai "

pem.upacara : " kembali ketempat ",Danru kembali keposisi semula dengan tatacara yang -
sama waktu kembali ketempat,
pem.upacara : " pelatihan telah selesai Danru lanjutkan sesuai dengan rencana "
Danru : " lanjutkan "pasukan langsung disiapkan,
Danru : " siap...grak "bila posisi sudah siap lanjut dengan penghormatan umum
aba-aba dari Danru : " kepada pemimpin upacara hormat....grak " setelah dibalas olem pem-
impin upacara ,Danru : " tegak...grak" setelah pemimpin upacara meninggalkan tempat,Dan-
ru maju kedepan untuk membubarkan anggota,
Danru : " bubar....jalan " abab-aba jalan anggota memberikan penghormatan kepada
Danru ,setelah dibalas oleh Danru anggota balik kanan,acara pelatihan selesai.






JANJI SATPAM
1. setia dan menjunjung tinggi pancasila dan undang undang dasar 1945

2. memegang teguh disiplin,patuh dan taat kepada pimpinan serta berani bertanggung jawab terhadap setiap pelaksanaan tugas

3. menjaga kehormatan diri dan menjunjung tinggi kehormatan satuan pengamanan

4. memelihara persatuan dan kesatuan satuan pengamanan serta aparat keamanan lainnya

5. senantiasa memelihara dan meningkatkan kewaspadaan serta kemampuan tugas demi tercapainya keamanan lingkungan






DRILTONGKAT POLRI LETER T
posisi dari kuda-kuda rendah depan,

SERI 1

1. serangan arah ulu hati dengan ujung tongkat yang ada t nya dengan tangan kanan ,kaki kiri maju satu langkah ,kuda-kuda rendah depan.
2. serangan arah leher kiri lawan dengan ujung tongkat yang sama dengan tangan kanan ,kaki kanan maju satu langkah kuda-kuda rendah depan.
3. serangan arah dagu kanan lawan dengan ujung tongkat yang sama dengan tangan kanan ,kaki kiri maju satu langkah ,kuda-kuda rendah depan.
4. tangkisan atas melindungi arah depan kepala dengan tangan kanan ,posisi tongkat rapat dengan lengan ,tangan kanan memegang ujung leter t ,kaki kanan maju satu langkah ,kuda-kuda rendah depan.

dari posisi kuda-kuda rendah depan,,

SERI 2

1. tangkisan arah kaki kanan ,posisi tongkat sejajar lengan dengan tangan kanan memegang ujung leter t ,kaki kanan maju satu langkah ,kuda-kuda rendah depan.
2. tangkisan depan dada dengan tangan kanan ,posisi tongkat masih sama,kaki kiri maju satu langkah,kuda-kuda rendah depan.
3. tangkisan samping/rusuk kanan dengan tangan kanan,posisi tongkat masih sama,kaki kanan maju satu langkah,kuda-kuda rendah depan.
4. pukulan dengan ujung tongkat yang di bawah siku ,arah serangan dari atas kebawah,kaki kiri maju ,kuda-kuda rendah.

dari posisi kuda-kuda rendah depan,

SERI 3

1. tangkisan bawah arah kaki kanan dengan kedua tangan ,posisi ujung leter t ada didepan dekat denga ibu jari kanan ,kaki kanan maju satu langkah ,kuda-kuda rendah depan.
2. tangkisan depan dada,posisi tangan kanan diatas tangan kiri,kaki kiri maju satu langkah ,kuda-kuda rendah depan.
3. tangkisan depan dada,posisi tangan kiri diatas tangan kanan,kaki kanan maju satu langkah,kuda kuda rendah depan.
4. tangkisan atas kepala dengan kedua tangan,kaki kiri maju satu langkah,kuda-kuda rendah depan.

dari posisi kuda-kuda rendah depan,

SERI 4

1. serangan arah rusuk kanan lawan,tangan kiri ada didepan tangan kanan,kaki kiri maju,posisi berubah hadap kanan,kuda-kuda rendah depan.
2. serangan arah rusuk kiri lawan,posisi hadap kiri,tangan kanan ada didepan tangan kiri,kaki kanan maju.kuda-kuda rendah depan.
3. pukulan ulu hati dengan disertai loncatan,tangan kanan ada di depan tangan kiki,posisi loncatan arah kanan,kuda-kuda sama.
4. pukulan arah kepala dengan ujung leter t tongkat,arah serangan dari posisi gerakan tiga berputar disertai loncat kearah kiri ( berbalik arah dengan posisi pukulan ulu hati ),kuda-kuda sejajar.









TPTKP
TPTKP atau tindakan pertama pada tempat kejadian perkara harus diketahui oleh personil security.yang dilakukan pada tkp adalah : 1.mengamankan dan menutup tkp
2.mempertahankan status quo / keaslian
3.menolong korban yang ada

persiapan menuju tkp : - membawa alat tulis
- kamera
- security line
- senter
- kapur
- bedak
- sarung tangan
- kantong
- tali / benang
- borgol
- pentungan

olah tkp / mengolah tkp : - masuk dan periksa tkp guna mengecek laporan
- cari,ambil,kumpul,dan analisa barang bukti untuk mengetahui apa
yang sebenarnya terjadi

mengambil barang bukti untuk disimpan :
- hanya dilakukan oleh petugas yang diberi wewenang dan hanya dilingkungan kerjanya
- terbatas terhadap benda serta hanya yang berada dilingkungan perusahaan/kerjanya
- disaksikan dua orang saksi/pekerja yang berada dilingkungan tempat tersebut
- membuat laporan/berita acara
- disimpan sebaik-baiknya dalam tempat khusus dan tanggung jawab atasnya ada pada pe
tugas yang berwenang ditempatmenyimpan sementara benda tersebut untuk kepentingan
investigasi

barang yang dapat diambil :
- barang yang diduga diperoleh pelaku dari pelanggaran hukum
- benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan/untuk mempersiapkan
pelanggaran hukum
- benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi investigasi
- benda yang khusus dibuat atau diperuntukan melakukan pelanggaran hukum
- benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan pelanggaran hukum yg dilakukan

investigasi : - investigasi adalah serangkaian bagian petugas yang diberi wewenang oleh perusa
haan/mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang
tentang penyelewengan penyalahgunaan wewenang dan atau pelanggaran hukum
dilingkungan perusahaan yang bersangkutan guna digunakan pimpinan untuk meng
ambil kebijakan lebih lanjut.

- pemeriksa/investigator adalah petugas yang diberi wewenang oleh perusahaan
untuk melakukan investigasi terhadap terjadinya penyelewengan atau penyalah
gunaan wewenang dan atau pelanggaran hukum diperusahaan yang bersangkutan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku

syarat material : persyaratan yang harus dipenuhi dalam pelaporan kejadian yang menyangkut
materi laporan agar dapat menjawab pertanyaan yang mengandung unsur -
7 kah ,yaitu :
1. siapakah : pelapor , korban , saksi
2. apakah : apakah yang terjadi
apakah perbuatan pidana
3. dimanakah : dimanakah tempat kejadiannya
dimana barang bukti berada
4. dengan apakah : modu operasi,alat yang dipergunakan
5. mengapakah : mengapakah perbuatan itu dilakukan
bagaimana akibat yang dilakukan
6. bagaimanakah : bagaimana perbuatan itu terjadi
7. bilamanakah : bilamanakah perbuatan itu terjadi

tindakan lidik : untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran
hukum

tatacara lidik : - interview
- observasi
- suveilance/pembuntutan
- undercover/penyusupan
- informan







SERBA-SERBI
PERSONIL GEDUNG.
yang dimaksud dengan personil gedung adalah semua personil yang berhubungan langsung dan tidak langsung , serta pihak lain yang sedang berada didalam gedung karena pekerjaan atau hal yang lain.

DOCUMENT PERUSAHAAN.
document perusahaan adalah informasi tertulis yang dapat membahayakan perusahaan apabila beredar keluar perusahaan.

PENCURIAN.
pencurian adalah memindahkan barang milik orang lain ketempat lain dengan maksud memiliki/menguasai sendiri.

RUANG LINGKUP.
ruang lingkup yang menjadi wewenang anggota satuan pengamanan adalah sebatas pengamanan gedung untuk menjaga/melindungi/mengamankan sebatas wewenang satuan pengamanan agar operasional perusahaan lancar.

SECURITY HAZARD.
adalah hal-hal yang dapat membahayakan keamanan/gangguan keamanan/menjadi pusat gangguan.

WEWENANG SATUAN PENGAMANAN.
adalah sesuai dengan peraturan-peraturan perusahaan yang telah ditetapkan.





SISTIM PENGAMANAN
SISTIM PENGAMANAN TERBAGI MENJADI 3 :

- MANUAL SECURITY SYSTEM.

yaitu sistim pengamanan yang mengandalkan manusia yang dibina dan dilatih sehingga mempunyai daya tangkal dan daya cegah terhadap bahayaATHG atau kemungkinan adanya bahaya ATHG yang dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan.

- ELECTRIC SECURITY SYSTEM.

yaitu sistim pengamanan yang mengandalkan alat-alat elektonik seperti cctv , ht , patoly acses dll.

- INTEGRATE SECURITY SYSTEM.

yaitu sistim pengamanan terpadu yang merupakan gabungan dari manual security system dan electic security system.

KEGIATAN PENGAMANAN .

kegiatan pengamanan dilakukan oleh :
- semua personil yang terlibat baik langsung maupun tidak langsung.

- penyelengara keamanan / security sebatas wewenang/sesuai dengan peraturan yang ada.

wewenang security adalah sesuai dengan peraturan-peraturan perusahaan yang telah ditetapkan.

dalam kegiatan pengamanan harus tahu sasaran yang akan diamankan.








PENGAMANAN PERUSAHAAN
PERUSAHAAN :

adalah badan usaha pemerintah / swasta yang mempunyai badan hukum dan mempunyai asset yang perlu diselamatkan.

ASSET PERUSAHAAN :

asset perusahaan adalah :

- S.D.M /SUMBER DAYA MANUSIA.
yaitu pemilik , penghuni / penguna , dan pihak luar yang berkepentingan pada perusahaan.

- GEDUNG.
yaitu bangunan beserta isinya / meterialnya ( sarana penunjang , sarana kantor / sarana penunjang kantor, saran produksi ).

- DOCUMENT DAN INFORMASI.
yaitu yang bersifat rahasia dan bernilai uang.

PENGAMANAN PERUSAHAAN.

adalah suatu organisasi atau badan usaha yang dibentuk/diadakan baik dari dalam perusahaan / instansi pemerintah/swasta itu sendiri maupun dari luar guna mengamankan asset perusahaan/ kekayaan / harta perusahaan / instansi tersebut

TUJUAN PENGAMANAN PERUSAHAAN.

adalah meniadakan/sekurang-kurangnya memperkecil/meminimalkan segala bentuk ATHG,sehingga sasaran tercapai dan dengan sendirinya dapat meningkatkan produktivitas kerja sehingga seluruh pegawai dapat memberikan kontribusi kerja yang meksimal.

FUNGSI PENGAMANAN PERUSAHAAN.

yaitu segala upaya yang dilakukan ( biasanya bersifat antisipative ) untuk mengamankan perusahaan dari bahaya ATHG baik secara fisik maupun non fisik yang datang langsung baik dari dalam maupun dari luar perusahaan/instansi tersebut.

SASARAN DAN TARGET PENGAMANAN PERUSAHAAN.

adalah untuk menciptakan suasana dan lingkungan kerja yang tertib dan aman sehingga seluruh pegawai,penghuni,maupun orang luar yang datang merasa aman,nyaman,dan tentram.

PENGAMANAN FISIK.

yaitu pengamanan yang dilakukan secara langsung oleh orang/personil yang dilengkapi dengan perlengkapan dan peralatan penunjang keamanan.

PENGAMANAN NON FISIK.

yaitu kebalikan dengan pengamanan fisik yaitu dengan suatu sistim dan melibatkan jajaran karyawan ditempat kerja serta semua peraturan-peraturan yang dikeluarkan perusahaan.









DRIL TONGKAT POLRI
Posisi awal sikap sempurna,aba-aba tongkat ditangan ,anggota melepas pengunci tongkat ,ujung tongkat dipegang,aba-aba grak ,tongkat dilepas ,diacungkan keatas sebelah kanan lalu diturunkan disamping kanan ,posisi siap.

gerakan pertama :
tangkisan atas ,tongkat dipegang kedua tangan ,kaki kiri maju ,kuda-kuda depan ,tangkisan melindungi kepala ,arah langkah kedepan.

gerakan kedua :
tangkisan atas ,arah tangkisan sebelah kiri atas ,kaki kanan rapat ,hadap kiri ,kaki kiri maju ,kuda-kuda sama ,gerakan sama dengan gerakan pertama.

gerakan ketiga :
tangkisan atas ,arah tangkisan belakang atas ,kaki kanan rapat ,balik kiri ,kaki kiri maju ,kuda-kuda sama ,gerakan sama dengan gerakan pertama.

gerakan keempat :
tangkisan atas ,arah tangkisan belakang atas ,kaki kanan rapat ,kaki kiri maju ,kuda-kuda sama,gerakan sama dengan gerakan pertama.

gerakan kelima :
tangkisan lurus ,arah tangkisan sebelah kanan ,kaki kanan ,hadap kanan ,kaki kiri maju ,kuda-kuda sama ,tangan kanan diatas tangan kiri,

gerakan keenam :
tangkisan samping kiri luar ,arah tangkisan dari dada keluar samping kiri ,kuda-kuda sama ,kaki kiri maju 1/2 langkah ,tangan kiri diatas tangan kanan.

gerakan ketujuh :
tangkisan samping kanan ,arah tangkisan dari depan dada samping kanan ,kaki kanan maju satu langkah ,kuda-kuda sama,tangan kanan diatas tangan kiri.

gerakan kedelapan :
tangkisan kanan luar ,arah tangkisan dari dada samping luar kanan ,kaki kanan maju 1/2 langkah ,kuda-kuda sama ,tangan kanan diatas tangan kiri.

gerakan kesembilan :
pukulan pelipis dengan ujung tongkat kanan ,arah pukulan dari samping kearah pelipis ,posisi ujung kanan didepan ,kaki kiri maju ,kuda-kuda sama.

gerakan kesepuluh :
gaetan dengan ujung tongkat kanan ,posisi tongkat kiri didepan ,kaki kanan maju ,kuda-kuda sama.

gerakan kesebelas :
pukulan dagu dengan ujung tongkat kanan ,arah pukulan dari belakang bawah mengarah keatas dagu ,kaki kiri maju ,kuda-kuda sama.

gerakan kedua belas :
kaki kanan maju rapat dengan kaki kiri ,langsung hadap kiri ,posisi tangan kiri diatas dada ,tangan kanan dibawah ,persiapan pukulan samping .

gerakan ketiga belas :
pusukan samping arah ulu hati ,arah tusukan dari kiri kekanan dengan ujung tongkat kanan ,ujung tongkat kiri didepan dada ,ujung tongkat kanan mengarah keulu hati ,kuda-kuda sejajar rendah.

gerakan keempat belas :
gerakan sama dengan gerakan no.13 namun disertai dengan loncatan.

gerakan kelima belas :
pukulan arah leher kiri lawan ,arah pukulan searah dengan tusukan ulu hati,kaki kiri rapat ,hadap kanan langsung kaki kiri maju ,pukulan leher dengan tongkat dipegang tangan kanan,arah pukulan dari belakang leher kanan diayun keleher kiri lawan.

gerakan keenam belas :
pukulan leher kanan lawan ,kaki kanan maju ,arah pukulan dari belakang leher kiri diayun keleher kanan lawan,tongkat dipegang tangan kanan.

gerakan ketujuh belas :
pukulan paha kiri ,arah pukulan dari atas kanan diayun kepaha kiri lawan ,kaki kiri maju ,kuda-kuda sama,tongkat dipegang tangan kanan.

gerakan kedelapan belas :
pukulan paha kanan ,arah pukulan dari atas kiri diayun kepaha kanan lawan ,kaki kanan maju ,kuda-kuda sama.

gerakan kesembilan belas :
pukulan kepala ,arah pukulan dari belakang diayun kekepala lawan ,kaki kiri maju ,kuda-kuda sama.

gerakan kedua puluh :
tusukan ulu hati ,tongkat dipegang tangan kanan ,tusukan lurus arah ulu hati lawan ,kaki kanan maju ,kuda-kuda sama.

gerakan kedua puluh satu :
tangkisan samping luar kanan dengan tongkat di tangan kanan ,arah tangkisan dari kiri diayun kekanan ,kaki kiri maju ,kuda-kuda sama.

gerakan kedua puluh dua :
tangkisan samping luar kiri ,arah tangkisan dari kanan diayun kekiri ,kaki kanan maju ,kuda-kuda sama.

gerakan kedua puluh tiga :
tangkisan samping luar kanan dengan ujung tongkat berada dibawah ,arah tangkisan dari kiri diayun kekanan ,kaki kiri maju ,kuda-kuda sama.

gerakan kedua puluh empat :
tangkisan samping luar kiri dengan ujung tongkat berada dibawah ,arah tangkisan dari kanan diayun kekiri ,kaki kanan maju ,kuda-kuda sama.

selesai ,kaki kiri maju rapat dengan kaki kanan ,balik kanan langsung gerakan pertama ,aba-aba selesai kaki kanan maju rapat dengan kaki kiri ,posisi sikap sempurna ,tongkat ditangan kanan,aba-aba sarungkan tongkat ,tongkat dimasukan dikunci ,posisi tangan tetap dipinggang ,pandangan kearah tongkat,aba-aba grak ,kembali keposisi sikap sempurna ,pandangan kedepan.








KEPERCAYAAN
Ada pepatah lama,"sekali lancung keujian,seumur hidup orang takkan percaya",pepatah ini seringkali dikumandangkan bila ada orang yang melakukan kesalahan sehingga merusak kepercayaan yang diberikan kepadanya menjadi tidak percaya lagi kepadanya.

Kepercayaan adalah sesuatu yang tidak gratis,tidak semua orang mendapat kepercayaan karena kepercayaan sebagian besar adalah bersifat objektif dalam arti kata seberapa dekat kita dengan orang yang memberikan kepercayaan itu ,bukan melulu berdasarka prestasi yang telah ditunjukan kepada orang itu.

Ada kepercayaan yang memang mempunyai kekuatan besar untuk dapat mengatur orang lain dilingkungannya,namun ada pula kepercayaan yang merupakan beban bagi orang-orang yang diatur dalam lingkungannya,contoh seseorang yang diberikan kepercayaan untuk memimpin orang-orang didalam struktur kepemimpinannya namun dilain sisi dia juga diharap mampu untuk menjabarkan perintah-perintah yang diterimanya yang kadang kala memberatkan pelaksanaan tugas orang-orang didalam struktur kepemimpinannya.

Sulit memang untukmendapatkan kepercayaan dari orang lain apalagi mendapatkan kepercayaan dari pimpinan,karena itu semua ditukar dengan kerja keras dan kadang kala harus mengorbankan orang lain dengan berbagai cara agar mendapatkan kepercayaan itu .

Namun seberapapun sulitnya untuk mendapatkan kepercayaan ,itu adalah hal yang patut untuk diperjuangkan dan diusahakan dalam pelaksanaan agar tidak ada perasaan sebagai yang dianak tirikan atau yang tidak diperhatikan.

Tidak ada yang mudah didunia ini namun bukannya tidak mungkin untuk diusahakan didapat,tinggal bagaimana cara kita mendapatkanya,dengan melaksanakan tugas sebaik-baiknya sesuai dengan prosedur tugas dilapangan atau dengan cara-cara yang kurang terpuji seperti menjelek-jelekan orang lain,meniadakan hasil-hasil yang telah dikerjakan orang lain serta mengakui hasil kerja kita dan lain sebagainya.

Kepercayaan adalah hal yang harus diusahakan,diraih dengan usaha keras,tidak ada kepercayaan yang diberikan begitu saja semua menuntut imbal balik kepada pemberi kepercayaan itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar